Kanal ini digunakan untuk konsultasi dan pelaporan terkait UPG, Dumas, dan CoI. Pelapor tidak perlu membuat akun permanen; cukup simpan Kode Tiket dan PIN Akses setelah laporan dikirim.
Isi identitas singkat agar laporan/konsultasi dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait.
Gunakan Kode Tiket dan PIN Akses yang muncul saat laporan pertama kali dikirim.
Untuk dugaan pelanggaran integritas/whistleblowing, gunakan kanal resmi Kementerian Kesehatan agar kerahasiaan dan standar penanganan pelapor tetap terjaga.
Buka WBS Kemenkes ↗Lapor melalui kanal pengaduan pemerintah bisa melalui ini: https://www.lapor.go.id/
Buka SP4N-LAPOR! ↗