STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K

NOKOMPONENURAIAN
1Produk LayananPenerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
2Persyaratan Pelayanan1. Form pemeriksaan
2. ATK
3. Obat-obatan yang dimiliki oleh awak kapal
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Petugas mempersiapkan form pemeriksaan, ATK untuk pelaksanaan
2. Petugas meminta daftar obat/alkes di kapal
3. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaanobat sesuai persyaratan IMO
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadarluwarsa obat
5. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
6. Petugas menyampaikan rekomendasi pengawasan kepada nahkoda/pilot hasil
7. Petugas memberitahukan kepada nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes
8. Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K
9. Petugas membuat billing PNBP
10. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan
4Jangka Waktu PenyelesaianDilakukan selama kurang lebih 15-20 menit.
5Biaya/TarifDikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal : 1. Kapal s.d 100 GT, Rp 5.000,-/sertifikat/kapal
2. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp 10.000,-/sertifikat/kapal
3. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp 15.000,-/sertifikat/kapal
4. Kapal > 350 s.d 1.000 GT, Rp 20.000,-/sertifikat/kapal
5. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT, Rp 25.000,-/sertifikat/kapal
6. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT, Rp 30.000,-/sertifikat/kapal
7. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT, Rp 35.000,-/sertifikat/kapal
8. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT, Rp 40.000,- /sertifikat/kapal
9. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp 45.000,- /sertifikat/kapal
10. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp 50.000,- /sertifikat/kapal
11. Kapal > 20.000 GT, Rp 55.000,-/sertifikat/kapal
6Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukanhttps://bbkkmedan.id/
IG @kkp.medan
Telepon: (061) 6941343