Ambulance

A. Standar Layanan Evakuasi dan Rujukan

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas
Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan


4. InternationalHealthRegulation(IHR)Tahun2005
2Persyaratan PelayananAgen Alat Angkut menyurat/menyampaikan permintaan Ambulans dan
menyediakan informasi medik pasien ke pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas 1 Medan
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kepala Kantor memberikan arahan Kabid/Kasi UKLW untuk melakukan
koordinasi pelayanan evakuasi/rujukan

2. Kabid UKLW/Kasi PPK menugaskan kepada pejabat fungsional
(dokter/perawat) untuk melaksanakan pelayanan evakuasi/rujukan

3. Pejabat fungsional menerima informasi dari pemohon/agen alat angkut
tentang waktu keberangkatan/kedatangan pasien

4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik awal dan menganalisa informasi medis
pasien dan memberikan KIE kondisi pasien kepada keluarga

5. Dokter membuat surat rujukan dan mengkomunikasikan rujukan pasien ke
Rumah Sakit Rujukan melalui aplikasi SISRUTE

6. Dokter dan perawat berkolaborasi melakukan dan menyiapkan tindakan
yang dibutuhkan sebelum dan selama perjalanan menuju RS

7. Driver menyiapkan ambulans

8. Pejabat JFU/JFT memasukkan data pasien ke dalam buku register

9. Pembuatan kode billing online dan melakukan pencatatan-pelaporan
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 15 menit, maksimal 2 jam sejak informasi diterima
sampai diberikan pelayanan ambulans dengan ketentuan ambulans dalam
keadaan standby di bandara
5Biaya/TarifJasa Pemakaian Ambulans bukan Tindakan Kekarantinaan Kesehatan
( di luar BBM, Tol, Supir dan Petugas Kesehatan )\

1. Jarak tempuh RS sampai dengan 10 KM : Rp. 50.000 per pemakaian
2. Tambahan per kilometer (setelah 10 KM) : Rp. 5.000 per kilometer
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer dan jaringan internet

3. Alat kesehatan dan bahan habis pakai

4. Mobil ambulans dan perlengkapannya
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan
pembuatan billing

2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan kesehatan dasar dan
kegawatdaruratan (Dokter dan perawat)

3. SDM yang memiliki keterampilan mengemudikan mobil ambulans dan
mengoperasikan sarana ambulans

4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap,
terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananPelaku perjalanan yang membutuhkan layanan evakuasi dan rujukan
menggunakan ambulans KKP Kelas 1 Medan dapat terlayani sesuai SOP yang berlaku
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

A. Standar Layanan Evakuasi dan Rujukan