HAJI 1444 H

WhatsApp Image 2022-09-28 at 22.25.21

Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pengelolaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jamaah Haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Embarkasi merupakan tempat terakhir Jamaah Haji sebelum berangkat ke tanah suci yang memiliki risiko terjadinya penularan penyakit Lintas Wilayah/Negara. Sehingga diperlukan upaya cegah tangkal berdasarkan prinsip kekarantinaan dan surveilans epidemiologi, pengendalian risiko lingkungan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan Internasional Health Regulation (IHR) 2005. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9838/2020 Tentang Pendoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 (COVID-19) bagi Petugas dan Jemaah Haji dan Umrah dan PMK No. 33 Tahun Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi acuan dalam Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji yang akan berangkat melaksanakan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Your Order

No products in the cart.