Pemeriksaan Kesehatan

A. Standar Layanan Pemeriksaaan Kesehatan

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas

Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan pelabuhan
2Persyaratan PelayananPelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan yang membutuhkan
pelayanan kesehatan menyampaikan kebutuhannya ke pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kepala Kantor memerintahkan Kabid /Kasi UKLW pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan bagi Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan

2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan dan mengawasi petugas pelaksana (JFT/JFU) dalam melakukan layanan kesehatan

3. Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan datang ke klinik KKP kelas 1 Medan untuk mendapatkan layanan kesehatan

4. Dokter kolaborasi dengan perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan terhadap pasien serta menegakkan diagnosa dan kebutuhan pasien1 berdasarkan hasil pemeriksaan

5. Pejabat Fungsional menginput hasil pemeriksaan dan pengobatan

6. Pejabat Fungsional menyerahkan obat kepada pasien serta mengarsipkan hasil pemeriksaan dan pengobatan
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 15 menit, maksimal 4 jam sejak pasien datang
5Biaya/TarifTanpa Biaya
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Alat kesehatan dan bahan habis pakai

2. Status pasien dan buku register /Alat Tulis Kantor

3. Obat-obatan dan vitamin

4. Komputer dan printer
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan (Dokter
dan perawat)

2. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap,
terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananSeluruh Pelaku perjalanan/lintas sektor bandara/Pelabuhan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar terlayani sesuai SOP yang berlaku di KKP Kelas 1 Medan
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Pemeriksaaan Kesehatan