NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Produk Layanan | Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Form pemeriksaan 2. ATK 3. Obat-obatan yang dimiliki oleh awak kapal |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Petugas mempersiapkan form pemeriksaan, ATK untuk pelaksanaan 2. Petugas meminta daftar obat/alkes di kapal 3. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaanobat sesuai persyaratan IMO 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadarluwarsa obat 5. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan 6. Petugas menyampaikan rekomendasi pengawasan kepada nahkoda/pilot hasil 7. Petugas memberitahukan kepada nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes 8. Petugas menerbitkan sertifikat obat P3K 9. Petugas membuat billing PNBP 10. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Dilakukan selama kurang lebih 15-20 menit. |
5 | Biaya/Tarif | Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal : 1. Kapal s.d 100 GT, Rp 5.000,-/sertifikat/kapal 2. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp 10.000,-/sertifikat/kapal 3. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp 15.000,-/sertifikat/kapal 4. Kapal > 350 s.d 1.000 GT, Rp 20.000,-/sertifikat/kapal 5. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT, Rp 25.000,-/sertifikat/kapal 6. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT, Rp 30.000,-/sertifikat/kapal 7. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT, Rp 35.000,-/sertifikat/kapal 8. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT, Rp 40.000,- /sertifikat/kapal 9. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp 45.000,- /sertifikat/kapal 10. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp 50.000,- /sertifikat/kapal 11. Kapal > 20.000 GT, Rp 55.000,-/sertifikat/kapal |
6 | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | https://bbkkmedan.id/ IG @kkp.medan Telepon: (061) 6941343 |