STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT SURAT IJIN ANGKUT JENASAH

NOKOMPONENURAIAN
1Produk LayananPenerbitan Sertifikat Surat Ijin Angkut Jenasah
2Persyaratan Pelayanan1. Surat keterangan dari RS/Dinkes setempat yang menyatakan penyebab meninggal dunia dari alm/almh Surat keterangan pengawetan jenasah 2. Surat keterangan pengawetan jenazah 3. Surat keterangan rekomendasi kepolisian
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
2. Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian
3. Melakukan pemeriksaan peti jenasah, analisis dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan
4. Petugas membuat keterangan penyebab kematian karena penyakit menular/tidak
5. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Ijin Angkut Jenasah secara online melalui simkespel
6. Membuat billing PNBP
7. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan
4Jangka Waktu PenyelesaianDilakukan selama kurang lebih 10 – 15 menit.
5Biaya/TarifDikenakan biaya sebesar Rp 0,-
6Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukanhttps://bbkkmedan.id/
IG @kkp.medan
Telepon: (061) 6941343