Tentang Kantor Kesehatan Pelabuhan

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehaatan Lingkungan

Sesuai Dengan Peraturan pada Pasal 1 Keputusan MENKES RI Nomor : 265/MENKES/SK/III/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Peta Wilayah Kerja KKP Medan