Vaksinasi Internasional

A. Standar Pelayanan Vaksinasi Internasional (ISO 9001:2015)

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Undang-undangNo.6Tahun tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. PermenkesRINo.2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan

4. Permenkes RI No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
5. Permenkes No.23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan ICV
2Persyaratan Pelayanan1. Calon pelaku perjalanan melakukan registrasi online melalui website
https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add

2. Datang langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan dengan membawa lembaran hasil registrasi online yang telah diprint
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pelanggan membawa hasil registrasi online ke KKP Kelas1 Medan untuk dilakukan verifikasi

2. Pemeriksaan Kesehatan pelanggan di ruang pemeriksaan oleh Dokter

3. Pemeriksaan laboratorium (Test kehamilan bagi wanita usia subur dan pemeriksaan lain yang dibutuhkan )

4. Pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium

5. Penerbitan Kode Billing untuk pembayaran PNBP

6. Membayar di Bank/ATM/Kantor Pos

7. Vaksinasi di ruang vaksinasi

8. Penerbitan Buku ICV(International Certificate of Vaccination)
4Jangka Waktu Penyelesaian
5Biaya/Tarifa. Jasa Pemeriksaaan dan Pengobatan : Rp. 20.000 per sertifikat

b. Buku International Certificate of Vaccination (ICV) : Rp.25.000 per buku

c. Vaksinasi Meningitis Meningokokus : Rp. 260.000 per orang

d. Vaksinasi Yellow Fever : Rp. 300.000 per oranh
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Stetoskop, Tensimeter, senter, Thermogun

2. Alat Tulis Kantor

3. Plano Test

4. Vaksin MM, Yellow Fever dan Cold Chain

5. Bahan Habis Pakai (spoit, needle, alkohol swab)

6. Syok anafilaktik Kit
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan
pembuatan billing


2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan



3. SDM yang memiliki sertifikat vaksinologi training untuk melakukan tindakan vaksinasi


4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananPelanggan mendapatkan buku ICV dan telah dilakukan vaksinasi sesuai
kebutuhan perjalanan serta mengetahui efek samping dan penanganannya
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Pelayanan Vaksinasi Internasional (ISO 9001:2015)