KOORDINASI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN BERSAMA STAKEHOLDER DI BANDARA KUALANAMU

Kualanamu 5 Februari 2024, dalam rangka menunjang/mendukung kinerja pemerintah, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan perlu untuk melakukan pengawasan dalam hal kewaspadaan wabah di pintu masuk dan perlintasan antar daerah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sosialiasi tentang pencegahan dan penanganan wabah di pintu masuk sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Pelabuhan dan Bandara, merupakan salah satu cara efektif dalam penanggulangan penyakit menular potensial wabah.

Bertempat di ruang pertemuan Travel Hub Hotel Kualanamu Senin (05/02/24), Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan  Medan melaksanakan kegiatan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan, dr. Jefri Hasurungan Sitorus, M. Kes.

Dalam sambutannya, Kepala BBKK Medan menyampaikan bahwa penyakit infeksi telah dikenal sebagai penyebab kesakitan dan penyebab kematian utama di dunia. Beberapa jenis penyakit menjadi masalah kesehatan nasional maupun internasional sehingga beberapa penyakit dinyatakan WHO sebagai penyakit yang harus ditanggulangi secara bersama. Hal ini disebabkan karena wabah penyebarannya dapat berlangsung secara cepat, baik melalui perpindahan, maupun kontak hubungan langsung atau karena jenis dan sifat dari kuman penyebab penyakit wabah itu sendiri.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap keluar masuknya penyakit di pintu masuk negara, merasa perlu memperhatikan dan mengantisipasi bagaimana penanggulangan penyakit yang termasuk kelompok new emerging infectious disease dan reemerging infectious disease tersebut, di samping penyakit non infeksi yang lain. Yang kita kenal di sini termasuk penyakit yang baru timbul (new emerging disease) misalnya, flu burung, Mers Corona Virus; penyakit infeksi yang timbul kembali (re-emerging disease) misalnya Ebola. Selain itu juga masih ada kelompok penyakit infeksi yang belum teratasi misalnya demam berdarah, tuberculosis dan lain sebagainya.

Selaku narasumber, Bapak Iwan Kurniawan dan Bapak Fajar Kurniawan dari Tim Hukormas Ditjen P2P menyampaikan materi Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksanaan Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan mengenai perubahan nama dari KKP Kelas I Medan menjadi BBKK Medan.

Selain itu, Kepala BBKK Medan juga memberikan materi tentang “Cegah Korupsi dengan Integritas” yang diakhiri dengan penandatangan Pakta Integritas antara Pejabat dan Koordinator BBKK Medan dengan Perwakilan Pengguna Jasa di Wilayah Kerja Kualanamu. Penandatangan Pakta Integritas ini disaksikan oleh Pejabat berwenang antara lain Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan (Bapak Sokhib Al Rokhman, S. Si. T, ST, MT), Ketua AOC Bandara Internasional Kualanamu (Rahmad I Dinata, SE, SS), atas nama Director of Operational And Service PT. Angkasa Pura Aviasi (Bapak Ermansyah Saragih).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *