Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, BBKK Medan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut BBKK Medan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

d. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan

k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.