Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (ISO 9001:2015)

A. Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (ISO 9001:2015)

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan
2Persyaratan PelayananPelanggan/Pelaut datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penerbitan Kier Kesehatan
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Kepala Kantor memerintahkan Kabid /Kasi UKLW pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan untuk penerbitan Kier Kesehatan


2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan dan mengawasi petugas pelaksana (JFT/JFU)
pemeriksaan kesehatan



3. Pelanggan/Pelaut mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan


4. Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelanggan dan membuat status hasil pemeriksaan kesehatan


5. Pembuatan Kode billing PNBP apabila pelanggan ybs dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan


6. Pelanggan membayar Jasa PNBP di Bank/Atm/Kantor Pos



7. Petugas melakukan penginputan data secara online di SINKARKES dan menerbitkan Kier Kesehatan


8. Dokter melakukan verifikasi dan penandatangan Kier Kesehatan



9. Petugas menyerahkan Kier Kesehatan ke Pelanggan/Pelaut



10. Petugas mengarsipkan hasil pemeriksaan dan bukti bayar PNBP
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 20 menit, maksimal 4 jam sejak formulir diterima hari kerja setelah surat permohonan diterima
5Biaya/TarifJasa Pemeriksaaan dan Pengobatan : Rp. 25.000 per sertifikat
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Stetoskop, tensimeter, Timbangan BB/TB, Buku Ishihara, Snellen Test

2. Formulir pemeriksaan

3. Alat Tulis Kantor

4. Komputer dan printer
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing


2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kesehatan (Dokter dan perawat)


3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananSeluruh Pelanggan/Pelaut yang bermohon untuk pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan mendapatkan Kier Kesehatan
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (ISO 9001:2015)