Surat Izin Angkut Jenazah

A. Standar Layanan Surat Izin Angkut Jenazah

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas

Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan


4. International Health Regulation (IHR) Tahun 2005
2Persyaratan PelayananAgen Alat Angkut mengajukan permohonan ijin angkut jenazah ke Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan dan menyiapkan dokumen yang
diperlukan pada pemeriksaan (surat kematian )
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid/Kasie UKLW tentang
pelaksanaan izin angkut jenazah

2. Kabid/Kasie UKLW memberikan penugasan pelaksanaan izin angkut jenazah kepada pejabat fungsional dokter

3. Admin menerima informasi dari pemohon/agen alat angkut tentang
keberangkatan/kedatangan jenazah

4. Dokter melakukan alloanamnesa dan pemeriksaan surat kematian/surat
keterangan telah dilakukan tindakan formalin pada jenazah sebagai dasar
pengambilan kesimpulan mengenai kronologis/penyebab kematian

5. Epidemiolog melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan surat izin angkut
jenazah

6. Apabila jenazah telah layak angkut, epidemiolog menginput data jenazah ke
dalam aplikasi SINKARKES

7. Penerbitan surat keterangan izin angkut jenazah
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 1 jam, maksimal 4 jam setelah jenazah diterima
5Biaya/TarifTanpa Biaya
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer, jaringan internet dan printer

3. Alkes dan APD
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan
pembuatan billing

2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan jenazah

3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananJenazah yang akan diangkut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah layak angkut dengan diterbitkannya Surat Keterangan izin Angkut Jenazah
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Surat Izin Angkut Jenazah