Surat Izin Angkut Orang Sakit

A. Standar Layanan Surat Izin Orang Sakit

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular

4. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan

5. Medical Manual 11th Edition june 2018

6. International Health Regulation Tahun 2005
2Persyaratan PelayananPelaku perjalanan yang sementara dalam kondisi sakit yang membutuhkan Surat Izin Angkut Orang Sakit datang dan mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan di Bandara/Pelabuhan
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid /Kasi UKLW untuk
melakukan pelayanan SKLT bagi pelaku perjalanan yang sementara dalam
kondisi sakit

2. Kabid/Kasi UKLW menugaskan pejabat fungsional untuk melakukan
penerbitan SKLT pelaku perjalanan yang sementara dalam kondisi sakit

3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pelaku
perjalanan

4. Dokter melakukan analisa terhadap resume medis dari institusi pelayanan kesehatan sebelumnya (bila ada), menegakkan diagnosa, melakukan
tindakan serta memberikan terapi bila jika diperlukan

5. Petugas penginput data memasukkan data pelaku perjalanan ke dalam aplikasi SINKARKES dan menerbitkan SKLT dengan mencantumkan
kebutuhannya selama perjalanan atau Surat Keterangan Tidak Laik Terbang
(SKTLT) bila pelaku perjalanan berada dalam kondisi tidak laik terbang
dan/atau tidak dapat menyediakan kebutuhan selama perjalanan (oksigen
atau pendamping paramedis/medis)

6. Dokter menverifikasi dan menandatangani SKLT/SKTLT

7. Petugas menyerahkan SKLT/SKTLT kepada pelaku perjalanan

8. Pencatatan dan Pelaporan
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 10 menit, maksimal 4 jam sejak pelaku perjalanan
datang
5Biaya/TarifTanpa Biaya
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Alat Tulis Kantor

2. Komputer, jaringan internet dan printer

3. Diagnostik Set, Oxymetri

4. Alat Tulis Kantor
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data

2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan (Dokter dan perawat)

3. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap,
terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananPelaku perjalanan yang dalam kondisi sakit yang membutuhkan Surat Keterangan Laik Terbang dan telah datang serta mengajukan permohonan ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan di Bandara/Pelabuhan mendapatkan Surat Keterangan Laik Terbang/Surat Keterangan Tidak Laik Terbang sesuai kondisi pelaku perjalanan pada saat pemeriksaan
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Surat Izin Orang Sakit