Tindakan Penyehatan Alat Angkut

A. Standar Layanan Tindakan Penyehatan Alat Angkut

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum1. International Health Regulation (IHR) Tahun 2005

2. Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Permenkes RI No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 356/Menkes/Pr/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan pelabuhan

4. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

5. Permenkes RI No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya

6. Permenkes RI No. 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat

7. Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sanitasi Kapal

8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko
Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas
2Persyaratan PelayananAgen Kapal/Pihak Ground handling mengajukan permohonan untuk dilakukan Penyehatan Alat Angkut (Disinseksi/Fumigasi) sesuai temuan yang didapatkan dari kegiatan pemeriksaan Sanitasi Kapal/Pesawat
3Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Kepala Kantor memberikan arahan kepada Kabid PRL untuk melaksanakan pengawasan tindakan penyehatan (disiinseksi/fumigasi) Alat Angkut di Bandara Udara/Pelabuhan

2. Kabid PRL membuat disposisi berdasarkan permohonan dari pemilik kapal/Pesawat berdasarkan hasil temuan kehidupan vektor saat pemeriksaan
kapal/pesawat atau atas permintaan sendiri

3.Kasi Vektor menelaah :a. Disposisi SPK/Surat tugas untuk pengawas KKP
b. Dokumenuntukbadanusaha

4. Menindaklanjuti dan menunjuk petugas pengawas

5. Meminta persetujuan Kepala Kantor KKP

6. Sanitarian mempersiapkan pengawasan penyehatan alat angkut

7. Memeriksa kelengkapan tenaga, peralatan (APD) dan bahan
8. Meminta Captain/Nakhoda untuk menandatangan form persyaratan disinseksi/fumigasi dan mengkonfirmasi ulang besar ruang

9. Meminta Nahkoda untuk memasang bendera VE (Victor Echo) dan memerintahkan awak kapal untuk meninggalkan kapal

10. Meminta Captain Pesawat untuk memerintahkan ke crew Pesawat untuk meninggalkan pesawat

11. Memastikan kondisi telah aman, seluruh ruang siap dilakukan tindakan penyehatan alat angkut (disinseksi/fumigasi) . Captain/Nahkoda
menandatangani surat pernyataan untuk Pesawat/Kapal siap di
disinseksi/fumigasi

12. Memastikan tenaga pelaksana memakai APD dengan benar, peralatan dan bahan telah siap, memasang tanda bahaya

TINDAKAN DISINSEKSI

1. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan dIsinseksi terhadap vektor sasaran
2. Mencari dan mengindentifikasi vektor setelah dilakukan treatment

3. Menyiapkan berita acara pelaksanaan pengawasan Disinseksi

4. Membuat laporan dan melaporkan hasil pengawasan Disinseksi

5. Kasi Vektor melaporkan hasil Disinseksi

6. Disposisi penerbitan SSCC untuk kapal

7. Melaporkan hasil pengawasan Disinseksi

8. Penerbitan dokumen pengawasan Disinseksi (Disposisi SSCC) untuk kapal

TINDAKAN FUMIGASI

1. Menentukan waktu eksposure pelepasan fumigasi

2. Pengawasan Exposure Fumigant

3. Mengawasi Proses Pembebasan Gas

4. Mencari dan mengidentifikasi tikus dan vektor setelah ruang bebas dari gas

5. Menyiapkan berita acara pelaksanaan pengawasan penyehatan alat angkut

6. Kasi Vektor membuat laporan dan melaporkan hasil pengawasan fumigasi

7. Melaporkan hasil pengawasan Fumigasi

8. Penerbitan dokumen pengawasan Fumigasi (Disposisi SSCC) untuk kapal
4Jangka Waktu PenyelesaianWaktu pelayanan minimal 1 jam, maksimal 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima
5Biaya/TarifTanpa Biaya
6Sarana, Prasana, dan/atau fasilitas1. Formulir Pemeriksaan

2. Alat Tulis Kantor

3. Komputer dan printer

4. Surat Perintah Kerja (SPK)

5. Kendaraan

6. Senter

7. APD ( masker, sarung tangan , google/kacamata pelindung )
7Komponen Pelaksana1. SDM yang memiliki keterampilan melakukan penginputan data dan pembuatan billing

2. SDM yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan penyehatan alat angkut

3. SDM yang memiliki kompetensi melakukan pengawasan kegiatan penyehatan alat angkut

4. SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan
8Pengawasan Internal1. Supervisi atasan langsung

2. Sistem pengawasan mutu internal

3. Dilaksanakan secara berkelangsungan
9Jaminan PelayananAlat Angkut telah dilakukan tindakan penyehatan sesuai permintaan/kebutuhan
dan Nahkoda Kapal mendapatkan Dokumen SSCC (Ship Sanitation Control
Certificate )
10Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

B. SOP Tindakan Penyehatan Alat Angkut